Berdosakah Seorang Wanita Menikah Dengan Suami Orang?
Berdosakah Seorang Wanita Menikah Dengan Suami Orang? Agama Islam sendiri memang memperbolehkan seorang suami untuk mempunyai istri lebih dari 1, namun tidak lebih dari 4 istri.
Istilah ini biasa disebutkan dengan sebutan poligami, di mana prosesnya seorang suami menikah dengan lebih satu wanita untuk jadi istrinya baik dengan cara sah atau secara siri. Hukum nikah siri untuk suami beristri ialah sah bila pernikahan yang sudah dilakukan penuhi syarat dan rukun nikah siri menurut hukum agama islam.
Akan tetapi, pada ketentuan perundang-undangan yang berjalan di Indonesia, perkawinan yang sudah dilakukan secara siri tidak mendapatkan bukti berlangsungnya satu pernikahan secara hukum. Istri siri dan anak tidak mempunyai status hukum.
Hal ini lah yang mesti menjadi perhatian bagi para suami suami di luar sana. Pasalnya, suami nikah tanpa sepengetahuan istri juga akan memiliki dampak lainnya di kemudian hari yang bisa membuat permasalahan di masa yang akan datang.
Berdosakah Seorang Wanita Menikah Dengan Suami Orang?
Berdasar hukum yang berjalan dalam agama islam dan di Indonesia, seorang suami dibolehkan untuk menikah dengan persyaratan tertentu misalnya:
- Memperoleh Izin Dari Istri Pertama.
Syarat yang satu ini menjadi sangat penting untuk dipenuhi. Pasalnya, karena hukum nikah siri tanpa izin istri pertama dipandang sebagai sebuah pernikahan yang tidak sah baik secara agama maupun undang undang.
- Tidak Mempunyai Istri Lebih Dari 4
Sesuai dengan aturan yang berlaku di agama islam, seorang suami hanya bisa menikahi 4 orang istri dalam jumlah terbanyak. Hal tersebut tidak boleh dilanggar oleh para suami untuk menjaga keadilan dan juga keharmonisan dari hubungan suami istri.
- Istri Sah Pertama Tidak Bisa Melakukan Kewajibannya Sebagai Seorang Istri.
Seorang istri yang mempunyai cacat pada badannya atau istri yang terserang sakit yang tidak mempunyai kesempatan untuk kesembuhannya. Dengan alasan yang satu ini, hukum nikah siri bagi suami beristri menjadi sah karena adanya ketidak mampuan seorang istri dalam menjalankan kewajibannya.
- Seorang Istri Yang Tidak Bisa Memberikan Keturunan Untuk Suaminya.
hukum nikah siri bagi suami beristri juga akan menjadi pernikahan yang sah jika istri pertama dari seorang suami tidak mampu memberikannya keturunan untuk sang suami. Atas dasar alasan tersebut, seorang suami yang telah beristri boleh melakukan pernikahan siri.
Pada intinya pernikahan siri untuk suami beristri ialah dibolehkan. Walau tidak ada persyaratan yang mengatakan jika seorang suami yang hendak menikah kembali diharuskan mendapatkan ijin dari istri pertama, tetapi minimal bila seorang suami akan lakukan pernikahan harus atas dasar setahu istri pertama kalinya.
Hal Ini dilakukan guna menghindari permasalahan di masa datang. Serta dengan adanya izin dari istri pertama diharap saat istri ketahui pernikahan suaminya akan terbentuk kebahagiaan.
Selain itu akan terdapat banyak manfaat di dalam kehidupan dan memiliki keluarga, dan ketenangan dalam rumah tangga yang dibuat dengan kejujuran. Tapi faktanya banyak suami yang nikah diam diam sama wanita lain yang selama ini jadi selingkuhannya. Tanpa izin dari istri pertama, memang sah secara agama tapi tidak secara negara.
Memang tidak berdosa untuk pernikahannya! Tapi jika jelas jelas si pelakor ini menggoda pria dan menjebak pria beristri ini untuk menikahinya ya jelas jelas berdosa. Setidaknya, dia berdosa telah merusak kebahagiaan seorang wanita, merebut keutuhan rumah tangga. Dan berdosa karena sudah menggoda seorang pria beristri.
Dan secara akhlak pun tidak etis ketika ada seorang wanita secara gamblang menawarkan dirinya untuk seorang pria beristri. Dia pun akan mendapat hukuman sosial, dikucilkan masyarakat, dihujat dan dihina.
Kehidupannya pun tidak akan sebebas dahulu, karena dia menjadi pusat perhatian, sorotan masyarakat dan dicap sebagai wanita hina yang menghancurkan rumah tangga orang lain.
Baik silahkan Anda yang ingin tanya tanya lebih lanjut, masalah cinta masalah asmara atau masalah rumah tangga bisa langsung hubungi saya di 081127 8989 6
Nah, jika Anda tidak ingin suami selingkuh Saya sarankan lebih baik Anda Lindungi hati suami Anda. Anda harus mampu mengunci cinta dan hati suami sehingga dia tak akan kecantol wanita lain. Anda bisa gunakan sarana spiritual dari saya berupa KRISTAL AURA PENGUNCI CINTA.
Dengan Kristal berenergi aura ini maka Suami / pasangan Anda akan terkunci cinta dan hatinya hanya pada Anda seorang. Tidak ada celah bagi orang lain menembus hatinya.
Kristal ini tidak saya isi dengan pelet, khodam atau semacamnya ya. Jadi batu kristal ini murni saya isi energi aura pembangkit energi kasih sayang dalam diri Anda sehingga saat suami memandang dia akan merasa benih benih cinta muncul seperti saat pertama bertemu.
Suami akan jatuh cinta lagi, suami seakan menaruh perasaan yang sama setiap hari. Kristal ini bisa Anda jadikan cincin atau liontin jadi layaknya asesoris biasa. Tidak akan dicurigai bahwa Anda sedang menggunakan sarana spiritual berenergi.
Ingat, Lebih Baik Mencegah Daripada Mengobati! Dengan Sarana Kristal Pengunci Cinta, artinya Anda mampu Mencegah Terjadinya Perselingkuhan dalam Hubungan.
Untuk mendapatkan Kristal Aura Pengunci Cinta ini, silahkan hubungi nomor admin saya di 0811 277 0909
Sekali lagi bagi Anda yang ingin tanya tanya lebih lanjut? Ingin konsultasi ataupun ingin mendapatkan solusi atas segala permasalahan rumah tangga yang sedang Anda hadapi, khususnya masalah perselingkuhan maka Anda bisa hubungi saya di 081127 8989 6.